_
PROGRAM KULIAH KARYAWAN
PROGRAM S1, D3, S2 - PROGRAM BLENDED
  ◓ Fax/Tlp, HP, WA, dsb. (klik ini)  
Agar mendapat pekerjaan baru atau menaikkan karir, maka solusi terbaiknya sekiranya meneruskan kuliah formalnya di PTS ini
Program Kuliah Karyawan Nomor 9Program Kuliah Karyawan Nomor 4Program Kuliah Karyawan Nomor 2Program Kuliah Karyawan Nomor 10Program Kuliah Karyawan Nomor 5Program Kuliah Karyawan Nomor 3Program Kuliah Karyawan Nomor 8Program Kuliah Karyawan Nomor 6Program Kuliah Karyawan Nomor 1
Lihat juga :   ⊚ Program Perkuliahan Bebas Biaya   ⊚ Permintaan Keringanan Biaya Kuliah   ⊚ Pendaftaran Online   ⊚ Download Brosur   ⊚ Ringkasan Informasi   ⊚ Ujian Masuk/Seleksi Mahasiswa Baru   ⊚ Syarat Calon Mahasiswa, Tata Cara & Jadwal Pendaftaran   ⊚ Kelas Pagi   ⊚ Program Magister / Pascasarjana   ⊚ Program Perkuliahan Shift
Legalitas Program Kuliah Karyawan Pemerintah dan DPR RI telah mendorong/memotivasi agar masyarakatnya cerdas tanpa mengenal diskriminasi, sehingga pendidikan untuk seluruh masyarakat umumnya maupun masyarakat pekerja (karyawan) sepanjang hayatnya.

Dukungan Pemerintah dan DPR RI ini telah tertulis dalam Undang-Undang RI No. 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Undang-Undang Sisdiknas) khususnya bagi masyarakat pekerja. Sebagaimana pada Pasal 4 ayat 2 yang menyebutkan bahwa "Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.

Dalam penjelasan Undang-Undang Sisdiknas ditegaskan bahwa "Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan berbeda secara terpadu, .... dst-nya.

Sehingga model pendidikan tinggi melalui Program Kuliah Karyawan merupakan solusi tepat dari PTS/PTN yang menyelenggarakannya, sesuai dengan Amanat UUD 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan".
Program Kuliah Karyawan memiliki kualitas yang sama dengan kelas regulernya. Karena seluruh hak mahasiwanya terpenuhi sesuai norma pendidikan tinggi (kuliah di kampus, beban SKS maupun masa studi sama dengan reguler, dsb-nya).

Berikut ini diberikan landasan hukum yang terkait dengan HAK KARYAWAN sebagai Warga Negara Indonesia untuk meningkatkan pendidikan.

Undang-Undang Dasar 1945 (silakan klik untuk download = 52 kb)
Pasal 31 ayat (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Pasal 31 ayat (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan ... dst-nya ... Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.

Undang-Undang Sisdiknas (silakan klik untuk download = 54 kb)
Menimbang : c. Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Pasal 1 ayat 4 Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Pasal 4 ayat (1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
Pasal 5 ayat (5) Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Pasal 19 ayat (2) Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka.
Pasal 36 ayat (3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan
a. ... dst-nya;
f. tuntutan dunia kerja;
g. ... dst-nya.
Pasal 50 ayat (7) Perguruan tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaganya.


Penjelasan UU Sisdiknas

I. Umum Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi :
1. mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh
    pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia
;
2. dst-nya
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan yang berbeda secara terpadu dan berkelanjutan melalui pembelajaran tatap muka atau jarak jauh. Pendidikan multimakna adalah proses ... dst-nya.
Pusat Layanan
   
Email :  Contact Us   klik ini
Mobile/SMS : 081 1110 4826, 081 1110 4824     WA : 0811 1990 9028, 0811 1990 9026
Pilih   ID EN
Klik  laptop iconLaptop  HP1, 2
 Download Brosur

 Waktu Sholat
 Lowongan Karir
Silakan Daftar Online
Dapatkan Beasiswa
eduNitas.com
Perubahan Dimulai Dari #BeraniKuliah
Tujuan Penyelenggaraan
Penerimaan Mahasiswa
Ringkasan Informasi
Keunggulan
Biaya Kuliah
Contact Us
Beasiswa Kuliah
Jurusan + Karir

Angkutan / Transportasi
Beban Kredit & Masa Studi
Bermacam2 Foto Kegiatan
Waktu Kuliah & Dosen
Sistem Pendidikan
Map & Letak PTS

Peraturan Perundang-undangan Mendukung Kuliah Karyawan (Hybrid)


Solusi Terbaik
Mendapat Pekerjaan Baru atau Menaikkan Karir

Buku Ensiklopedi Dunia
Daftar Website Kuliah Reguler Siang
Daftar Website Program Magister (S2)
Daftar Website Kuliah Karyawan
Daftar Website Kelas Shift
Daftar Website Gabungan PTS
 Tips & Trik Psikotes
 Bermacam2 Perdebatan
 Daftar Online
 Al Quran Online
 Referensi Ilmu Telekom
 Ensiklopedia Bebas
 Pengajuan Beasiswa
 Semua Iklan




  ◓  
Program Kuliah Karyawan   ◓   https://program-kuliah-karyawan.nomor.net   ◓   Kualitas Perkuliahan A
_