Beban studi dan masa studi yang harus ditempuh mahasiswa Program Reguler maupun P2K / PKK (perkuliahan karyawan, kelas karyawan/pegawai, kuliah sabtu minggu plus) dan PKSM (kelas sore/malam, kelas paralel) serta program ekstensi mengikuti standar yang sudah ditetapkan pemerintah, yaitu : Sesuai Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 (silakan klik) tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
| | Untuk | Beban Studi (SKS yang ditempuh) | Masa Studi | Lulusan SMA/SMU, SMK, sederajat melanjutkan ke S1 | Beban Studi = 144 - 152 sks | 8 semester | Lulusan SMA/SMU, SMK, sederajat melanjutkan ke D-III | Beban Studi = 110 - 114 sks | 6 semester | Lulusan S-1, sederajat melanjutkan ke S-2 | Beban Studi = 54 - 72 sks | 3 - 4 semester | Lulusan D3, Politeknik, Akademi, sederajat melanjutkan ke S1 | Beban Studi = 40 - 46 sks (Bila tidak sebidang ilmu ada tambahan 2 - 21 sks) | 3 semester | Lulusan D2, S1, D1, Pindahan melanjutkan ke S1 | Dihitung dari sisa sks | Dihitung sisa sks | Lulusan D1, D2, Pindahan melanjutkan ke D3 (D-III) | Dihitung dari sisa sks | Dihitung sisa sks |
Status Mahasiswa/i, Status Lulusan, Ijazah, Gelar
| ᛃ | Lulusan dan mahasiswa/i Program Kuliah Karyawan (Hybrid) maupun Program Kuliah Reguler mendapatkan status, hak, ijazah, mutu, serta gelar yg SAMA. | | ᛃ | Lulusan P2K mempunyai gelar berdasarkan jenjang kuliah formal serta jurusan/bidang keilmuannya, dan memperoleh hak menggunakan gelarnya dan mempunyai hak utk meningkatkan studi ke jenjang yg lebih tinggi. | | ᛃ | Ijazah dan Transkrip Akademik (Transkrip Nilai) Program Kuliah Karyawan (Hybrid) serta Program Kuliah Reguler adalah SAMA. Serta di dlm Ijazah maupun Transkrip tersebut, tidak tertulis apakah Lulusan P2K ataukah Lulusan Kelas Reguler. Disebabkan P2K yaitu Program Kuliah Reguler dng jadwal perkuliahan dan peserta perkuliahan yg berbeda. |
Sistem Kuliah formal
| ᛃ | Kompetensi dasar lulusan Program S1, D3 dan S2 Kuliah Karyawan (Hybrid) adalah mendapatkan mutu dan integritas intelektual; berdaya saing tinggi baik secara akademis maupun moral; ahli menyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan; menyadari bahwa pengetahuan senantiasa maju serta berkembang; ahli menelusuri dan menimba informasi ilmiah; mengetahui cara serta bisa senantiasa belajar. | | ᛃ | Lulusan Kuliah Karyawan (Hybrid) juga diberi pembekalan ilmu, etika akademik dan profesi, kesanggupan serta keterampilan utk mengelola tim/organisasi secara komprehensif pada bidang yg disesuaikan dng bidang keilmuannya; kesanggupan bekerjasama di dlm tim, kesanggupan memahami ilmu pengetahuan terhadap etika, kesanggupan memahami ilmu disesuaikan dgn bidang keilmuannya, juga diberi pembekalan kesanggupan utk menerapkan teknologi informasi serta komunikasi utk kebutuhannya. | | ᛃ | Utk mahasiswa/i kuliah karyawan (hybrid) yg bekerja dgn sistem shift / peralihan waktu, tetap bisa mengikuti studi dng baik. Disebabkan sistem kuliah formalnya dilaksanakan dgn kompeten dengan memadukan antara Program Kuliah Karyawan (Hybrid) dan Program Kuliah Reguler, sehingga mhs yg bekerja dgn sistem shift / peralihan waktu dapat mengikuti kuliah formal di program lainnya dng mekanisme tertentu. | | ᛃ | Lulusan Program Kuliah Karyawan (Hybrid) mendapatkan kesanggupan penguasaan teori yg kuat juga penerapannya, dan kesanggupan profesional dan cara pandang yg komprehensif; meningkatkan sikap mental kompeten (profesional) yg berorientasi pd penanganan jawaban masalah bertumpu alur berpikir-sistem; ahli meningkatkan kajian-kajian teoritis konsepsional mutakhir; mempunyai kesanggupan melakukan serbaneka penelitian dasar maupun terapan. | | ᛃ | Disebabkan dilaksanakan dng kompetensi tinggi, sistem kuliah formalnya sangat cocok bagi karyawan yg sibuk dng pekerjaannya maupun utk yg belum berkarir. Selain perkuliahan tatap muka, demikian pula menerapkan pelbagai metode efektif melalui tugas khusus perorangan/kelompok yg terarah dan komunikatif, dan diakhiri dengan bimbingan pengerjaan tugas akhir / proyek akhir (D3) / skripsi (S1) / tesis (S2) yg terarah, terprogram dan terjadwal agar mahasiswa/i bisa menuntaskan studi tepat waktu. | | ᛃ | Utk mahasiswa/i kuliah karyawan (hybrid) yg sudah bekerja diizinkan tidak hadir di perkuliahan dalam beberapa pertemuan, bila mahasiswa/i tersebut menerima kerja lembur, atau kerja dgn sistem shift / peralihan waktu, tugas ke luar kota/negeri, dng melalui mekanisme tertentu. | | ᛃ | Kurikulumnya didesain sedemikian rupa dengan menggunakan Sistem SKS (Sistem Kredit Semester). Mutu kurikulumnya diatur selain bertumpu pd kurikulum nasional, demikian pula bertumpu perkembangan pengetahuan, teknologi, dan seni, dan kebutuhan terhadap dunia kerja. | | ᛃ | Lulusan Program S1, D3 dan S2 Kuliah Karyawan (Hybrid) juga ahli aktif berperan-serta pada kelompok kerja; ahli berkomunikasi dgn para pakar pada bidang ilmu lainnya dan menerapkan bantuan mereka; ahli menerapkan secara efektif sumber-sumber daya yg ada; ahli memulai rintisan pembentukan unit wiraswasta disesuaikan dgn bidang keilmuannya, ahli mengikuti perkembangan baru di bidang keilmuannya, menyelenggarakan penelitian, atau mengikuti jurusan di tingkat lebih lanjut. | | ᛃ | Lulusan Program S1, D3 dan S2 Kuliah Karyawan (Hybrid) ditargetkan utk menjadi Sarjana (S1), Ahli Madya (D3) atau Magister/Master (S2) disesuaikan dgn jurusannya, yg bisa meningkatkan kemahirannya dng bekal ilmu, teknologi, dan seni, agar ahli memperoleh penyelesaian masalah juga meningkatkan pengetahuannya. | | ᛃ | Kompetensi lulusannya dalam hal menangani tiap problematik, ahli mengungkap struktur dan inti masalah dan menetapkan prioritas tahapan-tahapan pemecahannya; mengetahui serta dapat menerapkan kegunaan teknologi informasi; bisa menerapkan ilmu; cakap dan terampil berdasarkan bidang keilmuannya; dapat memperoleh penyelesaian problematik secara logika, menerapkan data/informasi yg disediakan; bisa menggunakan konsep-konsep utk menerangkan hal-hal yg tidak/kurang jelas; ahli mandiri di dlm pekerjaan serta berupaya. | | ᛃ | Bila mahasiswa/i kuliah karyawan (hybrid) tidak lulus suatu mata ajaran (mata kuliah), bisa memperbaikinya di semester atau tahun atau periode berikutnya tanpa dipungut biaya tambahan. |
|
| |
| |